SK MENKUMHAN NO. AHU : 0012865.AH.01.07 TAHUN , TANGGAL 31 AGUSTUS 2017

UPACARA PROKLAMASI KEMERDEKAAN R1 TAHUN 2014, DI TENGAH TAMBAK YANG TERKENA ABRASI PANTAI

BIOTA FOUNDATION, Pada hari Minggu, Tanggal 17 Agustus 2014 Jam 09.00 s/d 10.00 WIB. dan Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2014

KEGIATAN TABUR BENIH IKAN BANDENG DI PERAIRAN PANTAI MANGUNHARJO TUGU BERSAMA GUBERNUR JATENG DAN WALIKOTA SEMARANG

BIOTA FOUNDATION : Pada hari rabu, tanggal 2 Juli 2014 Gubernur Jawa Tengah dan Walikota Semarang menabur 32 Ribu ekor bibit Bandeng di wilayah Perairan Pantai Mangunharjo Kecamatan Tugu Kota Semarang. Penaburan 32

Abrasi Matikan 166 Hektare Tambak

BIOTA FOUNDATION, Ganasnya abrasi pantai di Pesisir Mangunharjo Kecamatan Tugu Kota Semarang menyebabkan 166 hektare tambak dikawasan tersebut tidak beroperasi, dari 236 hektare tambak yang masih produktif tinggal 95 hektare, sedangkan ratusan hektare tambak lainnya sudah mati,.

Kerusakan Mangrove di Kecamatan Tugu Kota Semarang

BIOTA FOUNDATION, pada Selasa tanggal 6 Maret 2012 Mulai jam 08.00 s/d 12.00 WIB, telah melakukan kegiatan pengechekan ke lapangan di pesisir pantai Mangkang Kulon, Mangunharjo, Mangkang Wetan dan Randu Garut Kecamatan Tugu Kota Semarang telah ditemukan beberapa spesies mangrove yang mati alias meninggal dunia di tengah laut dan pematang tambak. .

Pengadaan Benih Untuk Persemaian Mangrove

Benih yang dibutuhkan dari masing-masing benih benar-benar matang dan berkualitas bagus, musim pengumpulan benih yang berdasarkan fenologi masing-masing spesies merupakan masa puncak produksi cara pengumpulan benih dengan mengambil biji/buah atau mengumpulkan dari jatuhan.

Minggu, Januari 25, 2015

RAPAT PERSIAPAN PENYULUHAN UU No. 27 Tahun 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR

Biota Foundation, bersama Organisasi Pemuda Mororejo, Perwakilan Mahasiswa UNNES Semarang dan  Tokoh Masyarakat Dukuh. Ngebum, telah melakukan rapat bersama dalam rangka persiapan kegiatan penyuluhan terhadap masyarakat petani tambak tentang Undang - Undang Nomor 27 Tahun 20017 tentang pengelolaan wilayah pesisir, dan penanaman mangrove di sekitar wilayah Mororejo Kaliwungu Kendal, kegiatan ini dilakukan dengan harapan agar penebangan mangrove di wilayah pesisir Kecamatan Kaliwungu Utara dapat dicegah. menurut rencana kegiatan ini akan dilakukan pada bulan Pebruari 2015, dengan naras sumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal dan dari Dirairud Polda Jateng, Peserta yang diundang dalam kegiatan tersebut antara lain : Kelompok Tani. Organisasi Pecinta Lingkungan, Masyarakat Pesisir dan Tamu Undangan.

Kegiatan Penyuluhan akan diselenggarakan selama 2 (dua) hari, yaitu pada hari Jum,at, mulai jam 19.30 WIB, di aula pertemuan Dukuh Ngebum yang akan dihadiri sekitar 60 orang dari berbagai pihak di wilayah Mororejo dan sekitarnya, metode yang akan disampaikan yaitu  pemaparan selama 15 menit selanjutnya  diskusi bersama peserta penyuluhan.

Pada hari sabtu, mulai jam 08.00 WIB, kegiatan penanaman mangrove sekitar 2.000 bibit mangrove bantuan dari berbagai pihak untuk di tanam di sekitar wilayah pesisir Mororejo Kaliwungu Kendal............. selemat bekerja semoga sukses.


PRIHATIN PENEBANGAN MANGROVE DI KECAMATAN KALIWUNGU UTARA KABUPATEN KENDAL


 Semakin maraknya penebangan kayu bakau (mangrove) yang terjadi dikawasan pesisir Kecamatan  Kaliwungu utara  Kabupaten Kendal  membuat keresahan masyarakat yang semakin mendalam. Dampak dari penebangan liar hutan mangrove dapat dirasakan oleh organisasi pelestari mangrove yang ada didaerah itu. Sebab sejak menggilanya aksi penebangan kayu bakau yang dilakukan oknum yang tak bertanggung jawab secara liar tersebut sehingga dapat menyebabkan rusaknya ekosistem mangrove di wilayah tersebut. jika kayu bakau yang tumbuh disepanjang tambak dan pesisir pantai dalam wilayah Kecamatan Kaliwungu Utara habis ditebangi secara brutal, otomatis ikan dan udang akan menjauh dari daerah tersebut.

PENYULUHAN UU NOMOR 27 TAHUN 2007
Ban hanya berdampak menjauhnya ikan, menurut Organisasi pelestari mangrove, imbas lain yang ditimbulkan akibat penebangan liar tersebut termasuk rawannya bencana yang mengena langsung terhadap pemukiman warga yang jaraknya hanya beberapa kilometer dari bibir pantai.
“Pelakunya hanya beberapa oknum saja, namun imbas dari perbuatan mereka sangat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Bahkan jika terjadi rob didaerah itu, tentu akan langsung mengena kepemukiman penduduk, sebab hutan bakau dipesisir itu kalau dibiarkan lambat laun akan habis.
Organisasi Pelestari Mangrove, sebelumnya akan melakukan kegiatan penyuluhan tentang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir yang menurut rencana akan melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan dan Aparat Penegak Hukum, yang akan membahas tentang  pasal 35 pasal g. larangan menebang mangrove untuk kegiatan industry, pemukiman dan kegiatan lainnya dan  Sanksi pidana bagi yang melanggar larangan tersebut dengan penjara paling singkat 2 (dua) tahun paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling sedikit 2 milyar paling banyak 10 milyar, seperti yang terjadi di Probilinggo kasus Bapak Busrin, menebang mangrove dengan putusan pengadilan di hukum 2 (Dua) tahun penjara dan dengan Rp 2 (Dua) milyar.
Apabila setelah dilakukan penyuluhan masih terjadi penebangan kayu secara liar, maka organisasi pelestari mangrove meminta agar pihak kepolisian setempat segera menangkap pelaku penebang liar hutan mangrove yang dianggap meresahkan warga. Jika hal ini dibiarkan, dikhawatirkan akan timbul efek bencana besar yang dapat mengorban jiwa serta harta benda penduduk di Kecamatan tersebut.