SK MENKUMHAN NO. AHU : 0012865.AH.01.07 TAHUN , TANGGAL 31 AGUSTUS 2017

UPACARA PROKLAMASI KEMERDEKAAN R1 TAHUN 2014, DI TENGAH TAMBAK YANG TERKENA ABRASI PANTAI

BIOTA FOUNDATION, Pada hari Minggu, Tanggal 17 Agustus 2014 Jam 09.00 s/d 10.00 WIB. dan Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2014

KEGIATAN TABUR BENIH IKAN BANDENG DI PERAIRAN PANTAI MANGUNHARJO TUGU BERSAMA GUBERNUR JATENG DAN WALIKOTA SEMARANG

BIOTA FOUNDATION : Pada hari rabu, tanggal 2 Juli 2014 Gubernur Jawa Tengah dan Walikota Semarang menabur 32 Ribu ekor bibit Bandeng di wilayah Perairan Pantai Mangunharjo Kecamatan Tugu Kota Semarang. Penaburan 32

Abrasi Matikan 166 Hektare Tambak

BIOTA FOUNDATION, Ganasnya abrasi pantai di Pesisir Mangunharjo Kecamatan Tugu Kota Semarang menyebabkan 166 hektare tambak dikawasan tersebut tidak beroperasi, dari 236 hektare tambak yang masih produktif tinggal 95 hektare, sedangkan ratusan hektare tambak lainnya sudah mati,.

Kerusakan Mangrove di Kecamatan Tugu Kota Semarang

BIOTA FOUNDATION, pada Selasa tanggal 6 Maret 2012 Mulai jam 08.00 s/d 12.00 WIB, telah melakukan kegiatan pengechekan ke lapangan di pesisir pantai Mangkang Kulon, Mangunharjo, Mangkang Wetan dan Randu Garut Kecamatan Tugu Kota Semarang telah ditemukan beberapa spesies mangrove yang mati alias meninggal dunia di tengah laut dan pematang tambak. .

Pengadaan Benih Untuk Persemaian Mangrove

Benih yang dibutuhkan dari masing-masing benih benar-benar matang dan berkualitas bagus, musim pengumpulan benih yang berdasarkan fenologi masing-masing spesies merupakan masa puncak produksi cara pengumpulan benih dengan mengambil biji/buah atau mengumpulkan dari jatuhan.

Tampilkan postingan dengan label Konservasi Mangrove. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konservasi Mangrove. Tampilkan semua postingan

Jumat, Desember 30, 2016

PENANAMAN 3.000 BIBIT MANGROVE BERSAMA RELAWAN MANCA NEGARA DI PESISIR KOTA SEMARANG

BIOTA FOUNDATION : Kegiatan Penanaman 3.000 Pohon Mangrove ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga hutan mangrove di pesisir Kota Semarang yang kini tidak luput dari permasalahan lingkungan. Akibat pengelolaan yang buruk, ekosistem hutan mangrove di pesisir pantai terancam punah sehingga akan mempercepat proses abrasi pantai dan dalam beberapa tahun kedepan. Hutan mangrove mempunyai definisi sebagai hutan yang tumbuh di atas rawa-rawa berair payau yang terletak di garis pantai dan dipengaruhi oleh pasang-surut air laut tepatnya di daerah pantai dan sekitar muara sungai, sehingga tumbuhan yang hidup di hutan mangrove bersifat unik karena merupakan gabungan dari ciri-ciri tumbuhan yang hidup di darat dan di laut.



Tujuan dari penanaman 3.000 pohon mangrove ini guna untuk meningkatkan kualitas Ruang Terbuka Hijau khususnya kawasan mangrove yang belum terehabilitasi di pesisir Kota Semarang Bagian Barat. Selain itu, hutan mangrove juga merupakan habitat alami berbagai biota laut. Seperti udang, berbagai jenis ikan dan sejenisnya. Karenanya, sangat keliru jika ada yang dengan sengaja menebang hutan mangrove untuk tujuan memperluas tambak mereka. Karena, tindakan tersebut dapat merusak kelestarian biota-biota laut.




Kegiatan Penanaman 3.000 Pohon Mangrove di Pesisir Kota Semarang ini diharapkan mampu memberikan manfaat secara langsung yaitu menghijaukan pesisir pantai dan memberikan dampak positif bagi kelangsungan fungsi ekosistem biotik maupun abiotik yang menjadi prioritas utama bagi terselengaranya kegiatan ini.

Minggu, Januari 25, 2015

PRIHATIN PENEBANGAN MANGROVE DI KECAMATAN KALIWUNGU UTARA KABUPATEN KENDAL


 Semakin maraknya penebangan kayu bakau (mangrove) yang terjadi dikawasan pesisir Kecamatan  Kaliwungu utara  Kabupaten Kendal  membuat keresahan masyarakat yang semakin mendalam. Dampak dari penebangan liar hutan mangrove dapat dirasakan oleh organisasi pelestari mangrove yang ada didaerah itu. Sebab sejak menggilanya aksi penebangan kayu bakau yang dilakukan oknum yang tak bertanggung jawab secara liar tersebut sehingga dapat menyebabkan rusaknya ekosistem mangrove di wilayah tersebut. jika kayu bakau yang tumbuh disepanjang tambak dan pesisir pantai dalam wilayah Kecamatan Kaliwungu Utara habis ditebangi secara brutal, otomatis ikan dan udang akan menjauh dari daerah tersebut.

PENYULUHAN UU NOMOR 27 TAHUN 2007
Ban hanya berdampak menjauhnya ikan, menurut Organisasi pelestari mangrove, imbas lain yang ditimbulkan akibat penebangan liar tersebut termasuk rawannya bencana yang mengena langsung terhadap pemukiman warga yang jaraknya hanya beberapa kilometer dari bibir pantai.
“Pelakunya hanya beberapa oknum saja, namun imbas dari perbuatan mereka sangat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Bahkan jika terjadi rob didaerah itu, tentu akan langsung mengena kepemukiman penduduk, sebab hutan bakau dipesisir itu kalau dibiarkan lambat laun akan habis.
Organisasi Pelestari Mangrove, sebelumnya akan melakukan kegiatan penyuluhan tentang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir yang menurut rencana akan melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan dan Aparat Penegak Hukum, yang akan membahas tentang  pasal 35 pasal g. larangan menebang mangrove untuk kegiatan industry, pemukiman dan kegiatan lainnya dan  Sanksi pidana bagi yang melanggar larangan tersebut dengan penjara paling singkat 2 (dua) tahun paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling sedikit 2 milyar paling banyak 10 milyar, seperti yang terjadi di Probilinggo kasus Bapak Busrin, menebang mangrove dengan putusan pengadilan di hukum 2 (Dua) tahun penjara dan dengan Rp 2 (Dua) milyar.
Apabila setelah dilakukan penyuluhan masih terjadi penebangan kayu secara liar, maka organisasi pelestari mangrove meminta agar pihak kepolisian setempat segera menangkap pelaku penebang liar hutan mangrove yang dianggap meresahkan warga. Jika hal ini dibiarkan, dikhawatirkan akan timbul efek bencana besar yang dapat mengorban jiwa serta harta benda penduduk di Kecamatan tersebut.