Semakin
maraknya penebangan kayu bakau (mangrove) yang terjadi dikawasan pesisir
Kecamatan Kaliwungu utara Kabupaten Kendal membuat keresahan masyarakat yang semakin
mendalam. Dampak
dari penebangan liar hutan mangrove dapat dirasakan oleh organisasi pelestari
mangrove yang ada didaerah itu. Sebab sejak menggilanya aksi penebangan kayu
bakau yang dilakukan oknum yang tak bertanggung jawab secara liar tersebut sehingga
dapat menyebabkan rusaknya ekosistem mangrove di wilayah tersebut. jika kayu bakau yang tumbuh disepanjang tambak
dan pesisir pantai dalam wilayah Kecamatan Kaliwungu Utara habis ditebangi secara brutal, otomatis ikan dan
udang akan menjauh dari daerah tersebut.
PENYULUHAN UU NOMOR 27
TAHUN 2007
Ban
hanya berdampak menjauhnya ikan, menurut Organisasi pelestari mangrove, imbas
lain yang ditimbulkan akibat penebangan liar tersebut termasuk rawannya bencana
yang mengena langsung terhadap pemukiman warga yang jaraknya hanya beberapa
kilometer dari bibir pantai.
“Pelakunya
hanya beberapa oknum saja, namun imbas dari perbuatan mereka sangat dirasakan
langsung oleh masyarakat sekitar. Bahkan jika terjadi rob didaerah itu, tentu
akan langsung mengena kepemukiman penduduk, sebab hutan bakau dipesisir itu kalau
dibiarkan lambat laun akan habis.
Organisasi
Pelestari Mangrove, sebelumnya akan melakukan kegiatan penyuluhan tentang
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir yang
menurut rencana akan melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan dan Aparat Penegak
Hukum, yang akan membahas tentang pasal
35 pasal g. larangan menebang mangrove untuk kegiatan industry, pemukiman dan
kegiatan lainnya dan Sanksi pidana bagi
yang melanggar larangan tersebut dengan penjara paling singkat 2 (dua) tahun
paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling sedikit 2 milyar paling
banyak 10 milyar, seperti yang terjadi di Probilinggo kasus Bapak Busrin,
menebang mangrove dengan putusan pengadilan di hukum 2 (Dua) tahun penjara dan dengan Rp 2 (Dua) milyar.
Apabila
setelah dilakukan penyuluhan masih terjadi penebangan kayu secara liar, maka
organisasi pelestari mangrove meminta agar pihak kepolisian setempat segera
menangkap pelaku penebang liar hutan mangrove yang dianggap meresahkan warga.
Jika hal ini dibiarkan, dikhawatirkan akan timbul efek bencana besar yang dapat
mengorban jiwa serta harta benda penduduk di Kecamatan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar