SK MENKUMHAN NO. AHU : 0012865.AH.01.07 TAHUN , TANGGAL 31 AGUSTUS 2017

Minggu, Januari 25, 2015

PRIHATIN PENEBANGAN MANGROVE DI KECAMATAN KALIWUNGU UTARA KABUPATEN KENDAL


 Semakin maraknya penebangan kayu bakau (mangrove) yang terjadi dikawasan pesisir Kecamatan  Kaliwungu utara  Kabupaten Kendal  membuat keresahan masyarakat yang semakin mendalam. Dampak dari penebangan liar hutan mangrove dapat dirasakan oleh organisasi pelestari mangrove yang ada didaerah itu. Sebab sejak menggilanya aksi penebangan kayu bakau yang dilakukan oknum yang tak bertanggung jawab secara liar tersebut sehingga dapat menyebabkan rusaknya ekosistem mangrove di wilayah tersebut. jika kayu bakau yang tumbuh disepanjang tambak dan pesisir pantai dalam wilayah Kecamatan Kaliwungu Utara habis ditebangi secara brutal, otomatis ikan dan udang akan menjauh dari daerah tersebut.

PENYULUHAN UU NOMOR 27 TAHUN 2007
Ban hanya berdampak menjauhnya ikan, menurut Organisasi pelestari mangrove, imbas lain yang ditimbulkan akibat penebangan liar tersebut termasuk rawannya bencana yang mengena langsung terhadap pemukiman warga yang jaraknya hanya beberapa kilometer dari bibir pantai.
“Pelakunya hanya beberapa oknum saja, namun imbas dari perbuatan mereka sangat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Bahkan jika terjadi rob didaerah itu, tentu akan langsung mengena kepemukiman penduduk, sebab hutan bakau dipesisir itu kalau dibiarkan lambat laun akan habis.
Organisasi Pelestari Mangrove, sebelumnya akan melakukan kegiatan penyuluhan tentang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir yang menurut rencana akan melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan dan Aparat Penegak Hukum, yang akan membahas tentang  pasal 35 pasal g. larangan menebang mangrove untuk kegiatan industry, pemukiman dan kegiatan lainnya dan  Sanksi pidana bagi yang melanggar larangan tersebut dengan penjara paling singkat 2 (dua) tahun paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling sedikit 2 milyar paling banyak 10 milyar, seperti yang terjadi di Probilinggo kasus Bapak Busrin, menebang mangrove dengan putusan pengadilan di hukum 2 (Dua) tahun penjara dan dengan Rp 2 (Dua) milyar.
Apabila setelah dilakukan penyuluhan masih terjadi penebangan kayu secara liar, maka organisasi pelestari mangrove meminta agar pihak kepolisian setempat segera menangkap pelaku penebang liar hutan mangrove yang dianggap meresahkan warga. Jika hal ini dibiarkan, dikhawatirkan akan timbul efek bencana besar yang dapat mengorban jiwa serta harta benda penduduk di Kecamatan tersebut.


0 komentar:

Posting Komentar