SK MENKUMHAN NO. AHU : 0012865.AH.01.07 TAHUN , TANGGAL 31 AGUSTUS 2017

Jumat, Desember 25, 2015

KELOMPOK TANI (POKTAN) TIDAK DAPAT DANA HIBAH

INFOMARSI PETANI :   Kelompok tani (poktan) di Kab Temanggung terancam tidak mendapatkan hibah dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2016. Hal itu karena status mereka saat ini belum berbadan hukum minimal dalam waktu tiga tahun.
Kepala Dinas Pertanian,                                             
  
Perrkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut),Masrikh Amin, belum lama ini mengatakan, saat ini baru sebagian kelompok taniyang telah memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu, dan sebagian lagi belum berbadan hukum.
‘’Sebagian kelompok tani itu telah berbadan hukum atau tengah mengurusnya. Meski demikian, status badan hukum itu belum ada tiga tahun, sehingga tetap saja belum memenuhi syarat untuk menerima hibah,’’jelasnya.
Sebagaimana ketentuan UU Nomor 23/2014 tentang pemda, syarat sebuah lembaga atau organisasi masyarakat yang dapat menerima hibah dari pemerintah, adalah mereka telah berbadan hukum minimal tiga tahun.
Masrikh mengungkapkan, untuk sebagian lagi Poktan di Kab Temanggung saat ini belum
mengurus badan hukum. Mereka masih enggan mengurusnya, karena biaya pengurusan badan hukum tersebut dinilai mahal dan kurang sebanding dengan nilai hibah yang akan diterimanya.
‘’Menurut informasi, untuk mengurus badan hukumitu biayanya bisa mencapai Rp 2 juta lebih, sedangkan misalnya mereka menerimahibah berupa alat penyemprot obat-obatan tanaman, nilainya hanya Rp 1 juta,’’tuturnya.
Selain itu, syarat waktu selama tiga tahun berbadan hukum agar dapat menerima hibah itu juga dinilai memberatkan. Sebab,kalau pun saat ini telah berbadan hukun, kelompok tani tersebut harus menunggu tiga tahun lagi agar dapat memenuhi syarat menerima hibah dari pemerintah.
‘’Saat ini, kami dan kelompok-kelompok tani itu juga masih menunggu adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri, yang kabarnya akan diterbitkan untuk lebih menyederhanakan syarat bagi penerima hibah tersebut,’’ujarnya.
Kabag Hukum Setda, Widiatmoko mengungkapkan, hasil konsultasi pihaknya ke Kemendagri diketahui, kementerian tersebut berencana untuk menerbitkan peraturan baru, yang isinya antara lain, status badan hukum penerima hibah tidak harus telah melekat selamatiga tahun.
‘’Meski demikian, sampai dengan saat ini,peraturan dari Kemendagri dimaksud belum terbit, sehingga yang berlaku tetapketentuan seperti dalam UU Nomor 23 tahun 2014 itu,’’ujarnya.
Adapun dana hibah DBHCHT yang rencananya untuk bantuan ke kelompok-kelompok tani itu total besarnya hampir Rp 1 miliar.

0 komentar:

Posting Komentar