SK MENKUMHAN NO. AHU : 0012865.AH.01.07 TAHUN , TANGGAL 31 AGUSTUS 2017

UPACARA PROKLAMASI KEMERDEKAAN R1 TAHUN 2014, DI TENGAH TAMBAK YANG TERKENA ABRASI PANTAI

BIOTA FOUNDATION, Pada hari Minggu, Tanggal 17 Agustus 2014 Jam 09.00 s/d 10.00 WIB. dan Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2014

KEGIATAN TABUR BENIH IKAN BANDENG DI PERAIRAN PANTAI MANGUNHARJO TUGU BERSAMA GUBERNUR JATENG DAN WALIKOTA SEMARANG

BIOTA FOUNDATION : Pada hari rabu, tanggal 2 Juli 2014 Gubernur Jawa Tengah dan Walikota Semarang menabur 32 Ribu ekor bibit Bandeng di wilayah Perairan Pantai Mangunharjo Kecamatan Tugu Kota Semarang. Penaburan 32

Abrasi Matikan 166 Hektare Tambak

BIOTA FOUNDATION, Ganasnya abrasi pantai di Pesisir Mangunharjo Kecamatan Tugu Kota Semarang menyebabkan 166 hektare tambak dikawasan tersebut tidak beroperasi, dari 236 hektare tambak yang masih produktif tinggal 95 hektare, sedangkan ratusan hektare tambak lainnya sudah mati,.

Kerusakan Mangrove di Kecamatan Tugu Kota Semarang

BIOTA FOUNDATION, pada Selasa tanggal 6 Maret 2012 Mulai jam 08.00 s/d 12.00 WIB, telah melakukan kegiatan pengechekan ke lapangan di pesisir pantai Mangkang Kulon, Mangunharjo, Mangkang Wetan dan Randu Garut Kecamatan Tugu Kota Semarang telah ditemukan beberapa spesies mangrove yang mati alias meninggal dunia di tengah laut dan pematang tambak. .

Pengadaan Benih Untuk Persemaian Mangrove

Benih yang dibutuhkan dari masing-masing benih benar-benar matang dan berkualitas bagus, musim pengumpulan benih yang berdasarkan fenologi masing-masing spesies merupakan masa puncak produksi cara pengumpulan benih dengan mengambil biji/buah atau mengumpulkan dari jatuhan.

Jumat, Desember 25, 2015

KELOMPOK TANI (POKTAN) TIDAK DAPAT DANA HIBAH

INFOMARSI PETANI :   Kelompok tani (poktan) di Kab Temanggung terancam tidak mendapatkan hibah dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2016. Hal itu karena status mereka saat ini belum berbadan hukum minimal dalam waktu tiga tahun.
Kepala Dinas Pertanian,                                             
  
Perrkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut),Masrikh Amin, belum lama ini mengatakan, saat ini baru sebagian kelompok taniyang telah memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu, dan sebagian lagi belum berbadan hukum.
‘’Sebagian kelompok tani itu telah berbadan hukum atau tengah mengurusnya. Meski demikian, status badan hukum itu belum ada tiga tahun, sehingga tetap saja belum memenuhi syarat untuk menerima hibah,’’jelasnya.
Sebagaimana ketentuan UU Nomor 23/2014 tentang pemda, syarat sebuah lembaga atau organisasi masyarakat yang dapat menerima hibah dari pemerintah, adalah mereka telah berbadan hukum minimal tiga tahun.
Masrikh mengungkapkan, untuk sebagian lagi Poktan di Kab Temanggung saat ini belum
mengurus badan hukum. Mereka masih enggan mengurusnya, karena biaya pengurusan badan hukum tersebut dinilai mahal dan kurang sebanding dengan nilai hibah yang akan diterimanya.
‘’Menurut informasi, untuk mengurus badan hukumitu biayanya bisa mencapai Rp 2 juta lebih, sedangkan misalnya mereka menerimahibah berupa alat penyemprot obat-obatan tanaman, nilainya hanya Rp 1 juta,’’tuturnya.
Selain itu, syarat waktu selama tiga tahun berbadan hukum agar dapat menerima hibah itu juga dinilai memberatkan. Sebab,kalau pun saat ini telah berbadan hukun, kelompok tani tersebut harus menunggu tiga tahun lagi agar dapat memenuhi syarat menerima hibah dari pemerintah.
‘’Saat ini, kami dan kelompok-kelompok tani itu juga masih menunggu adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri, yang kabarnya akan diterbitkan untuk lebih menyederhanakan syarat bagi penerima hibah tersebut,’’ujarnya.
Kabag Hukum Setda, Widiatmoko mengungkapkan, hasil konsultasi pihaknya ke Kemendagri diketahui, kementerian tersebut berencana untuk menerbitkan peraturan baru, yang isinya antara lain, status badan hukum penerima hibah tidak harus telah melekat selamatiga tahun.
‘’Meski demikian, sampai dengan saat ini,peraturan dari Kemendagri dimaksud belum terbit, sehingga yang berlaku tetapketentuan seperti dalam UU Nomor 23 tahun 2014 itu,’’ujarnya.
Adapun dana hibah DBHCHT yang rencananya untuk bantuan ke kelompok-kelompok tani itu total besarnya hampir Rp 1 miliar.

KOMISI VIII DPRI KUNJUNGI LOKASI ABRASI DESA SRIWULAN DEMAK


PENDAMPINGAN  - Rombongan anggota Komisi VIII DPR RI yang menbidangi BPNB yang dipimpin oleh Ibu Hj. Ledia Hanifa Amaliah (Wakil Ketua Komisi VIII) bersama DPRD Provinsi Jateng melakukan kunjungan kerja di kawasan wilayah pesisir terdampak abrasi yakni di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Selasa (22/12/2015) pagi.
Usai berdialog dengan pihak desa di Balai Desa Sriwulan, yang di paparkan oleh Zamroni (Kades Sriwulan) keberadaan abrasi yang telah secara nyata merusak infrastruktur di wilayahnya kurang lebih 310 ha wilayahnya tergenang rob akibat air pasang. Abrasi secara tak langsung juga telah mengakibatkan satu per satu warga pergi meninggalkan kampung halamannya itu. mereka lantas mengecek kondisi desa di lokasi paling ujung utara Desa Sriwulan yakni Dukuh Nyangkringan. Pada kesempatan ini, para wakil rakyat harus rela bersusah payah menuju lokasi yang berjarak sekitar 3 kilometer dari Balai Desa.
Mereka menumpang mobil Jeep dari BNPB maupun mobil Jeep dari Kepolisian lantaran kondisi infrastruktur yang tidak memungkinkan untuk dilalui kendaraan biasa. Ya.. akses jalan yang masih berupa tanah liat tersebut menjadi rusak parah akibat diguyur hujan.

" Kondisi wilayah di Kecamatan Sayung yang terdampak abrasi sangat memprihatinkan. Ini menjadi tugas bersama untuk menyelesaikannya. Jalannya rusak parah, " kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Hj. Ledia Hanifa Amaliyah (Sebagai Ketua Rombongan) saat tiba di Dukuh Nyangkringan.
Hj. Ledia mengaku prihatin terhadap kondisi yang terjadi di Dukuh Nyangringan. Beberapa rumah nampak kosong tak berpenghuni akibat rusak tergerus abrasi. Bahkan jalan Kabupaten serta perkampungan setempat sudah hilang tenggelam dihajar ganasnya abrasi.
" Ini sangat menyedihkan karena sudah 15 tahun belum ada tindakan komprehensif. Butuh biaya besar untuk mengatasi permasalahan abrasi di Sayung. Harus ada sinergi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Kalau cuma pemprov dan pemkab, jelas tidak bisa mengatasi, " jelas Hj. Ledia.

Menurut Hj. Ledia, perlu dilakukan kajian yang matang untuk mengatasi persoalan abrasi di Desa Sriwulan Sayung. Pihak profesional di bidangnya harus dilibatkan. Jangan sampai hanya sebatas menyelesaikan persoalan fisik. Dampak sosial dan ekonomi akibat abrasi juga harus diperhatikan.
" Perealisasian sabuk pantai untuk mengatasi abrasi di Sayung harus dikaji lagi. Karena berkaca dengan sabuk pantai yang ada di semarang, kenyataannya justru malah berdampak ke daerah lain, " kata Hj. Ledia. (*)


Rabu, Oktober 07, 2015

WARGA SRIWULAN SAYUNG DEMAK LAPOR DPRD JATENG


Dengar pendapat di Pimpinan oleh Wk Ketua Komisi D DPRD Jateng

BIOTA FOUNDATION   : Rapat dengar pendapat abrasi sriwulan sayung demak Jawa Tengah di Ruang Rapat Komisi D DPRD JATENG pada hari Rabu, 30 September 2015, jam 09.00 s/d 11.30 WIB tentang penanganan abrasi pantai pada tahun 2016, yang dihadiri oleh Kades Sriwulan, Perwakilan Warga Sriwulan, LSM Pendamping, BBWS PEMALI JUANA, BLH, DKP, BAPPEDAL, BIRO BANGDA PROVINSI JATENG,. Di Desa Sriwulan Kecamatan Sayung Demak, yang mengalami persoalan abrasi pantai yang mengancam pemukiman penduduk, bertahun-tahun mengalami banjir air pasang, namun tidak pernah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Demak mapun pemerintah provinsi jawa tengah merupakan desa yang berbatasan langsung dengan Kota semarang ibu kota provinsi jawa tengah.
Perwakilan Warga Desa Sri Wulan Sayung Demak
Permohonan warga dalam dengar pendapat dengan Komisi D DPRD JATENG Agar dilakukan pembangunan tanggul untuk mencegah abrasi pantai di desa sriwulan Sayung Demak, untuk mencegah rusaknya pemukiman penduduk, dan mencegah banjir air pasang menggenangi pemukiman penduduk, agar pembahasan anggaran tahun 2016 menjadi skala perioritas untuk penanganan abrasi di Desa Sriwulan.

Wk. Ketua Komisi D, beserta anggdota Komisi D DPRD Jateng
Rencana pembangunan sabuk pantaI Di desa sriwulan ada titik temu BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai), PSDA Jateng dan Dinas Kelautan Perikanan Jateng mulai tahun 2016 masuk kesana untuk menjaga nyala asa masyarakat berbagai keluhan yang di sampaikan dalam rapat dengar pendapat tentang dampak abrasi tersebut. Sehingga terwujudnya PKS - MoU penanganan abrasi... di desa sriwulan benar-benar dapat terealisasi, bukan hanya janji yang kami dengar sekarang buktikan, cetus salah satu Ketua BPD Desa Sriwulan Demak. Dalam dengar pendapat.

ABRASI PANTAI DI DESA SRIWULAN SAYUNG DEMAK



Air Pasang Masuk Perkampungan
BIOTA FOUNDATION –  Pendampingan Warga :   Abrasi yang terjadi sejumlah pantai di Kecamatan Sayung Demak hingga saat ini belum ditangani secara optimal, sejumlah kawasan bibir pantai kondisinya sudah tergolong parah, titik lokasi abrasi terjadi sangat memprihatinkan. Dikhawatirkan, Desa Sriwulan Kecamatan Sayung Demak akan lenyap ditelan laut, Saat ini sudah sekitar 310 hektar daratan yang akan hilang. Kemungkinan lima tahun ke depan DesaSriwulan akan hilang tertelan abrasi. Karena rob sudah kerap berkunjung ke pemukiman warga. Saat warga membuka pintu belakang rumah, sudah bertemu laut.
“Saya prediksi lima tahun lagi Desa Sriwulan akan hilang ditelan abrasi. Saat ini daratan dari ujung pantai sudah hilang sejauh dua kilometer,” kata Kades Sriwulan Bapak Zamroni, kemarin. Pernyataan Kepala Desa tidak asal-asalan. Dia yang berdomisili di Desa Sriwulan mengetahui betul kondisi desanya. Daratan yang hilang tertelan abrasi berupa pertambakan milik warga. Sederetan rumah milik warga, juga ikut hilang.
Kondisi rawan abrasi menuntut pemerintahan desa selalu waspada dan mengecek pantai. “ kondisi abrasi sudah sangat memprihatinkan, kami mengingatkan pemilik rumah untuk segera melakukan antisipasi,” kata Kades Sriwulan, saat menyusuri lahan abrasi bersama tim Komisi D DPRD Jawa Tengah (Wakil Ketua Komisi beserta rombongan), Tim Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Lingkungan dan Dokter Ilmu Lingkungan UNDIP (Prof, Sudharto, Prof. Trisno Anggora dan Prof. Purwanto). LSM BIOTA FOUNDATION. dan Tim Desa, turut dalam pengechekan lapangan. Mereka menyusuri daratan yang sudah menjadi lautan. Mengecek dan mencatat kondisi riil bencana abrasi yang sudah masuk ke daratan/perkampungan.
Perumahan Warga terkena dampak abrasi
“Salah satu petani tambak, dulu tambaknya seluas 6 hektar sekarang hilang menjadi laut. Sekarang saya biarkan terbengkalai,” sambil menunjuk lokasi bekas tambaknya. Dia sudah 5 tahun tidak bertambak, karena hasil tambak setiap tahun hancur tersapu ombak.
Desa Srwiulan Sayung Demak, merupakan desa minus yang terletak berbatasan dengan Kota Semarang. Mayoritas warga Sri wulan adalah nelayan dan beralih ke swasta. dulunya Keberadaan tambak sangat dominan dalam kehidupan mereka sekarang tinggal kenangan. untuk itu dibutuhkan penanganan terpadu antara Pemerintah Kabupaten Demak, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Serta Pemerintah Pusat untuk mengantisipasi abrasi tersebut.
Kunjungan Komisi D DPRD Jateng Bersama PSIL UNDIP
Solusi yang tepat adalah dengan membangun sabuk pantai, agar bangunan. itu untuk menahan laju gelombang laut agar perusakan pantai tidak meluas ke arah perkampungan. Diharapkan, sabuk pantai tersebut dapat menahan sedimen dan akan menekan abrasi sehingga ancaman terhadap Desa Sriwulan minimal dapat teratasi, persoalan tersebut sudah diadukan Rombongan Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah selanjutnya Kepala Desa untuk mengajukan audensi untuk di tindak lanjuti untuk rencana pembangunan sabuk pantai pada tahun 2016.

Minggu, Juni 07, 2015

KERUSAKAN PANTAI AKIBAT ABRASI DI KABUPATEN KENDAL CUKUP PARAH


BIOTA FOUNDATION Sedikitnya 1.150 Ha lahan yang berada di kawasan pesisir pantai di Kabupatem Kendal mengalami abrasi, kondisi terparah berada di empat titik sepanjang Kecamatan Kaliwungu s/d Weleri. empat titik terparah diantaranya berada di Desa Korwelang Anyar Kecamatan Cepiring mencapai 175 hektare,  kerusakan, Kawasan Pantai Sendang Se Kucing 150 Hektare, Desa Mororejo Kecamatan Kaliwungu 250 Hektare, serta kecamatan Patebon kerusakan terjadi  Kartika Jaya, Wonosari.Pidodo Kulon mencapai 380 Hektare (data dari berbagai sumber yang kami peroleh.

Untuk menanggulangi bertambahnya abrasi, harus di bangun sabuk pantai karena sabuk pantai sangat efektif untuk mengurangi kekuatan ombak yang yang menerjang, selain penanaman mangrove yang terus menerus dilakukan oleh para pegiat mangrove di daerah masing-masing, dan bangunan sabuk pantai sangat perlu untuk membendung abrasi. sejauh ini sudah mulai dibangun sabuk pantai di beberapa daerah di pantai utara kabupaten kendal.
Dari kerusakan yang paling utama terkena dampaknya adalah para 

petani tambak yang biasa disekitar pantai, yakni banyak lahan tambak warga sudah tidak bisa dimanfaatkan sebagai lahan pembenihan bibit tambak, berupa ikan bandeng, udang, kepiting dan sebagainya. Kerusakan lahan tambak juga terjadi pada lahan petani lain di pesisir pantai Kabupaten Kendal, tak jarang para petani tambak  memilih beralih mata pencaharian menjadi buruh pabrik. 

Minggu, Januari 25, 2015

RAPAT PERSIAPAN PENYULUHAN UU No. 27 Tahun 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR

Biota Foundation, bersama Organisasi Pemuda Mororejo, Perwakilan Mahasiswa UNNES Semarang dan  Tokoh Masyarakat Dukuh. Ngebum, telah melakukan rapat bersama dalam rangka persiapan kegiatan penyuluhan terhadap masyarakat petani tambak tentang Undang - Undang Nomor 27 Tahun 20017 tentang pengelolaan wilayah pesisir, dan penanaman mangrove di sekitar wilayah Mororejo Kaliwungu Kendal, kegiatan ini dilakukan dengan harapan agar penebangan mangrove di wilayah pesisir Kecamatan Kaliwungu Utara dapat dicegah. menurut rencana kegiatan ini akan dilakukan pada bulan Pebruari 2015, dengan naras sumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal dan dari Dirairud Polda Jateng, Peserta yang diundang dalam kegiatan tersebut antara lain : Kelompok Tani. Organisasi Pecinta Lingkungan, Masyarakat Pesisir dan Tamu Undangan.

Kegiatan Penyuluhan akan diselenggarakan selama 2 (dua) hari, yaitu pada hari Jum,at, mulai jam 19.30 WIB, di aula pertemuan Dukuh Ngebum yang akan dihadiri sekitar 60 orang dari berbagai pihak di wilayah Mororejo dan sekitarnya, metode yang akan disampaikan yaitu  pemaparan selama 15 menit selanjutnya  diskusi bersama peserta penyuluhan.

Pada hari sabtu, mulai jam 08.00 WIB, kegiatan penanaman mangrove sekitar 2.000 bibit mangrove bantuan dari berbagai pihak untuk di tanam di sekitar wilayah pesisir Mororejo Kaliwungu Kendal............. selemat bekerja semoga sukses.


PRIHATIN PENEBANGAN MANGROVE DI KECAMATAN KALIWUNGU UTARA KABUPATEN KENDAL


 Semakin maraknya penebangan kayu bakau (mangrove) yang terjadi dikawasan pesisir Kecamatan  Kaliwungu utara  Kabupaten Kendal  membuat keresahan masyarakat yang semakin mendalam. Dampak dari penebangan liar hutan mangrove dapat dirasakan oleh organisasi pelestari mangrove yang ada didaerah itu. Sebab sejak menggilanya aksi penebangan kayu bakau yang dilakukan oknum yang tak bertanggung jawab secara liar tersebut sehingga dapat menyebabkan rusaknya ekosistem mangrove di wilayah tersebut. jika kayu bakau yang tumbuh disepanjang tambak dan pesisir pantai dalam wilayah Kecamatan Kaliwungu Utara habis ditebangi secara brutal, otomatis ikan dan udang akan menjauh dari daerah tersebut.

PENYULUHAN UU NOMOR 27 TAHUN 2007
Ban hanya berdampak menjauhnya ikan, menurut Organisasi pelestari mangrove, imbas lain yang ditimbulkan akibat penebangan liar tersebut termasuk rawannya bencana yang mengena langsung terhadap pemukiman warga yang jaraknya hanya beberapa kilometer dari bibir pantai.
“Pelakunya hanya beberapa oknum saja, namun imbas dari perbuatan mereka sangat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Bahkan jika terjadi rob didaerah itu, tentu akan langsung mengena kepemukiman penduduk, sebab hutan bakau dipesisir itu kalau dibiarkan lambat laun akan habis.
Organisasi Pelestari Mangrove, sebelumnya akan melakukan kegiatan penyuluhan tentang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir yang menurut rencana akan melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan dan Aparat Penegak Hukum, yang akan membahas tentang  pasal 35 pasal g. larangan menebang mangrove untuk kegiatan industry, pemukiman dan kegiatan lainnya dan  Sanksi pidana bagi yang melanggar larangan tersebut dengan penjara paling singkat 2 (dua) tahun paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling sedikit 2 milyar paling banyak 10 milyar, seperti yang terjadi di Probilinggo kasus Bapak Busrin, menebang mangrove dengan putusan pengadilan di hukum 2 (Dua) tahun penjara dan dengan Rp 2 (Dua) milyar.
Apabila setelah dilakukan penyuluhan masih terjadi penebangan kayu secara liar, maka organisasi pelestari mangrove meminta agar pihak kepolisian setempat segera menangkap pelaku penebang liar hutan mangrove yang dianggap meresahkan warga. Jika hal ini dibiarkan, dikhawatirkan akan timbul efek bencana besar yang dapat mengorban jiwa serta harta benda penduduk di Kecamatan tersebut.